Oleh Aryonaldo, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Cikoneng, Kab. Ciamis
[Kabar JKPP Edisi 22] Pemerintah Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis menggelar pemetaan partisipatif dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2018. Pemetaan dilakukan untuk menjawab kebutuhan desa akan penegasan batas wilayah desa, inventarisasi asset desa, serta identifikasi hak dan kewenangan desa. Dana kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cikoneng 2018.
Kegiatan ini bermula dari keluhan sebagian masyarakat Desa Cikoneng dalam musyawarah desa (Musdes), di mana seiring berjalannya waktu, banyak asset desa yang beralih penguasaannya, berubah fungsi dari peruntukan awal, dan batas desa dengan desa-desa berbatasan yang tidak jelas. Hasil musyawarah desa, merekomendasikan agar dilakukan identifikasi dan inventarisasi asset desa, batas desa, hak dan kewenangan desa.
Pasca penetapan hasil musyawarah desa kemudian dibentuk tim pemetaan desa yang bertugas untuk melakukan pemetaan desa yang melibatkan pemuda-pemudi desa, kader PKK, dan unsur-unsur lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
Sandaran regulasi kegiatan adalah Undang-undang Desa No 6 tahun 2014, pasal 17 dan pasal 18 tentang pengaturan desa dan kewenangan desa, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 tahun 2017 tentang penetapan prioritas dana desa tahun 2018, pasal 8 huruf C tentang pengembangan tata ruang dan peta sosial desa Permendesa PDTT Nomor 1 tahun 2015, Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa dan Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan asset desa.
Pemetaan partisipatif bertujuan untuk mengidentifikasi kewenangan desa yang belum mendapatkan status hukum melalui peraturan desa, memetakan batas wilayah desa, menginventarisasi asset desa dan menemukan potensi desa.
Kegiatan ini diawali dengan mengadakan pertemuan kampung, pengumpulan data sekunder, wawancara semi terstruktur kepada sesepuh kampung, pertemuan dan sosialisasi kegiatan dengan desa-desa yang berbatasan, pelatihan singkat penggunaan alat GPS, pengambilan titik koordinat, pengolahan data lapangan, verifikasi data dan presentasi data bersama warga serta warga desa-desa yang berbatasan. Agar kegiatan ini memenuhi standar ilmiah dan standard operational procedure (SOP) sebagaimana yang diatur dalam Perka BIG Nomor 3 2016 tentang spesifikasi teknis penyajian peta desa, Pemerintah Desa Cikoneng bekerja sama dengan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) Bogor untuk mendampingi pemetaan sejak dari pelatihan alat hingga penyajian peta desa.
Menurut Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Oleh karena itu hasil dari pemetaan desa ini seyogyanya dapat diusulkan pengesahannya kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis agar batas dan peta desa definitive dapat tertuang dalam produk hukum berupa peraturan bupati (Perbup). Namun disayangkan, hal ini belum menjadi concern jajaran Pemkab Ciamis.
Urgensi Pemetaan Desa
Hingga saat ini, menurut Badan Informasi Geospasial (BIG) baru ada 10 % desa dari 74.754 desa yang sudah memiliki batas wilayah secara kartografi. Kondisi ini tentu jauh dari kata ideal. Keadaan ini tentu menjadi salah satu factor penghambat laju pembangunan desa. Seperti contoh dalam pengaturan desa, Undang-Undang Desa Pasal 17 mengamanatkan, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri disertai lampiran peta batas wilayah desa. Begitu pula dalam rumus pembagian Dana Desa, luas wilayah menjadi salah satu komponen dalam pembagian besaran dana desa untuk tiap-tiap desa. Bagaimana rumus pembagian itu akurat dan adil apabila luas dan batas wilayah desa belum definitive bahkan belum diketahui pasti?
Memerhatikan hal tersebut di atas, pemetaan desa, penegasan dan penetapan batas desa menemukan signifikansinya dalam mewujudkan semangat UU Desa dan tujuan pembangunan desa yakni; meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penangulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi local, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Apatah lagi dengan dukungan Dana Desa untuk menyelenggarakan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan local skala desa, kendala pembiayaan kegiatan pemetaan desa bisa di atasi. Oleh karena itu, penetapan dan penegasan batas desa yang menjadi kewajiban Pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri No 45 tahun 2016 sedikit banyak menemukan model pembiayaan yang sah. Tinggal bagaiman peluang dan model pembiayaan ini bisa dioptimalisasi oleh seluruh para pihak yang berkepentingan.