Kabar JKPP

Menuju Kedaulatan Rakyat Atas Ruang

Pemetaan Partisipatif dan Redistribusi Tanah di Badega

ubed Anom
Ubed Anom, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

Oleh Ubed Anom, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

[Kabar JKPP Edisi 21] Sejarah panjang mengiringi konflik dan sengketa tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan teh antara Petani Badega dengan PT. Surya Andaka Mustika (SAM) seluas 422,3065 hektar, yang terletak di Kecamatan Cikajang dan Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut. Sejak tahun 1984 perjalanan konflik tanah eks HGU PT. SAM sampai pada akhirnya awal tahun 2016 tanah Badega kembali ke rakyat, selama kurang lebih 33 tahun Petani Badega mulai menguasai lahan perkebunan secara sporadik dengan memakan korban sebanyak 13 tokoh Petani dipenjara karena dituduh melakukan penyerebotan tanah perkebunan tanpa ijin yang dipimpin oleh Pak Suhdin, peristiwa tersebut merupakan pemantik gerakan mahasiswa di Bandung dalam konteks Reforma Agraria yang ditandai dengan adanya aksi solidaritas dalam bentuk longmarch dari Bandung menuju Garut guna mendukung Pak Suhdin dan 12 Petani lainnya dalam menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut. Selama itu pula, meskipun dibawah intimidasi aparat kepolisian para Petani Badega masih mengelola tanah dengan menanami macam-macam tanaman holtikultura dan aren untuk memproduksi gula, selanjutnya melalui organisasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) informasi disampaikan oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan menerbitkan surat penetapan nomor: 319/020/I/2016 pada tanggal 22 Januari 2016 bahwa tanah eks HGU PT. SAM di Kabupaten Garut menjadi tanah negara, kemudian ditindak lanjuti dengan rencana redistribusi tanah untuk Petani Badega.

Redistribusi Tanah di BadegaMenindak lanjuti surat penetapan yang dikeluarkan oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang, pada awal bulan Februari 2016 dilakukan pertemuan di Kantor Pertanahan (KANTAH) Kabupaten Garut yang dihadiri oleh Dirjend Penataan Agraria, Kepala KANTAH Kabupaten Garut, perwakilan KPA dan perwakilan beberapa Petani Badega untuk menyusun rencana kegiatan redistribusi tanah eks HGU PT. SAM kepada Petani cytotec, hasilnya disepakati bahwa dibentuk kepanitiaan redistribusi tanah yang terdiri dari perwakilan Petani dan berbagai multi pihak di Kabupaten Garut dengan target waktu efektif bekerja selama 2 bulan. Berangkat dari kesepakatan tersebut, untuk konsolidasi tanah yang sudah dikuasai dan dikelola oleh Petani Badega diserahkan sepenuhnya kepada para Petani dengan membentuk panitia yang bertugas melakukan pendataan obyek dan subyek calon penerima manfaat redistribusi tanah dilapangan, dalam konsolidasi tanah dilakukan metode Pemetaan Partisipatif yang biasa dilakuakan oleh organisasi Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP). Kementerian Agraria dan Tata Ruang memberikan kebijakan keleluasaan untuk melakukan Pemetaan Partisipatif dalam kerangka upaya penyelesaian konflik tanah Badega, agar dalam melaksanakan kebijakan redistribusi tanah harus clean and clear supaya tidak menimbulkan konflik baru dikemudian hari. Pada akhir bulan Februari sampai dengan akhir bulan Maret 2016 tim dari Petani Badega dengan melibatkan perwakilan KANTAH Kabupaten Garut mulai bekerja di lapangan dengan melakukan Pemetaan Partisipatif, tujuan dari Pemetaan Partisipatif untuk menerapkan tata guna lahan yang sudah dikelola oleh Petani selama 33 tahun tersebut, outputnya adalah bahwa dengan melihat kondisi kontur tanah yang merupakan lembah-lembah dikaki gunung Cikuray dapat digunakan sesuai dengan tata kuasa yang berkeadilan dan tata ruang yang berkelanjutan.

Pemetaan Partisipatif untuk Redistribusi Tanah di BadegaDari hasil Pemetaan Partisipatif yang telah dilakukan oleh tim dari Petani Badega dan perwakilan KANTAH Kabupaten Garut dan diketahui luas total tanah eks HGU PT. SAM adalah ±470 hektar, dengan Pemetaan Partisipatif juga dapat di konsolidasikan tentang tata guna lahan dalam bentuk penertiban tata kuasa tanah yang berkeadilan serta penataan ruang untuk akses kepentingan publik berupa lahan kolektif di beberapa blok kawasan wilayah eks HGU PT. SAM. Setelah dapat diketahui total luas tersebut diatas, tanah yang di redistribusi untuk Petani Badega Seluas ±385 hektar untuk ±900 rumah tangga Petani dalam bentuk Sertipikat Hak Milik sebanyak 1245 bidang, tanah yang akan diperbarui ijin HGU untuk PT. SAM seluas ±38,36, untuk tanah kolektif atas nama hak pakai Pemda Kabupaten Garut seluas ±12,30 hektar untuk kebun pembibitan dan percontohan tanaman kopi, tanah kolektif atas nama hak pakai Kementerian Agraria dan Tata Ruang seluas ±24,50 hektar untuk pangangonan, serta tanah untuk jalan poros desa sepanajng ±3 KM dengan luas ±10 hektar. Adapun luasan tanah yang di redistribusi kepada Petani Badega berupa Sertipikat Hak Milik untuk masing-masing rumah tangga Petani seluas ±3000 M2 sampai dengan ±15.000 M2 yang digunakan untuk pemukiman dan lahan pertanian.

Penyelesaian konflik dan sengketa tanah Badega eks HGU PT. SAM dengan melaksanakan redistribusi tanah kepada Petani penggarap ditandai dengan upacara penyerahan Sertipikat Hak Milik kepada warga 5 Desa dari Kecamatan Banjarwangi dan Kecamatan Cikajang, cara menggugurkan kandungan yang diselenggarakan pada tanggal 13 April 2016 di lapangan Negla Desa Cipangramatan, penyerahan Sertipikat Hak Milik dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan, dihadiri pula oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati Garut.