Latar Belakang :
Tahun 2013 – 2015 Pertengahan dilakukan Program SLUP “Sustainable Land Use Planning” yang merupakan salah satu metode yang sekaligus strategi untuk penyelesaian konflik agraria. Selain itu dengan model SLUP ini sekaligus memperkuat legitimasi dan aspek legal dalam artian keberterimaan para pihak khususnya pemerintah dimana kegiatan Pemetaan partisipatif yg selama ini dilakukan kerapkali tidak mendapatkan dukungan ataupun penerimaan yang baik.
Selain itu selama ini pemerintah baru sebatas menyusun dan membuat RTRWK “Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten” dan RUTRK “ Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten” kedua document ini sepatutnya memiliki basic data yang detail yakni RDTRK “Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan” sehingga zonasi ruang dan penggunaan lahan tidak overlap dan tumpang tindih.
Melalui Program SLUP ini pula dilakukan pemetaan dan penegasan Batas Administrasi antar Desa yang selama ini hampir secara keseluruhan wilayah Desa belum dilakukan Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Tanggapan dan Respon Pemerintah :
Wakil Bupati Luwu Utara, Hj. Indah Putri Indriani. S.Ip, Msi dalam sebuah wawancara secara tegas menyatakan bahwa Pemda Luwu Utara sangat mengapresiasi inisiatif Program SLUP ini mengingat selama ini Pemerintah Luwu Utara telah menyusun Perda RTRW Kabupaten dan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Partisipatif. Dimana Program SLUP ini sangat Relevan sehingga sangat diharapkan program ini dapat dikembangkan dan di reflikasi wilayah-wilayah lain di Luwi Utara yang sampai saat ini belum pernah dilakukan perencanaan dan penataan ruang desa dimana masyarakat dapat merencanakan penggunaan lahan secara mandiri sesuai dengan kondisi sisial budaya dan kebutuhannya, Dengan demikian pembangunan dan pemanfaatan ruang akan sesuai dengan kearifan local dan harapan masyarakat di desa tersebut. Lebih lanjut Wakil Bupati berharap ada MOU antara JKPP/SLPP To’kalekaju dengan Pemda Luwu Utara, agar kegiatan ini dapat terus dilaksanakan dan direflikasi keseluruh wilayah kecamatan dan Desa Di kabupaten Luwu Utara.
Bukti atas komitment dan apresiasi ini pada tahun 2015 Pemda Luwu Utara melalui SKPD menganggarkan utk pelaksanaan program ini sebagai kegiatan inisiatif baru. Bahkan menunjuk dan merekomendasikan 2 (dua) wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Seko dan Kecamatan Tana Lili sebagai wilayah reflikasi/pengembangan program SLUP ini.
Hasil Penyusunan SLUP Kec. Rampi :
Kesesuaian Lahan Perencanaan Masyarakat Kecamatan Rampi
Berdasarkan Hasil Pemetaan Partisifatif di Kecamatan Rampi, ada beberapa item Penggunaan Lahan dan Perencanaan Lahan, Sebagai Berikut
TABEL PENGGUNAAN & PERENCANAAN LAHAN KECAMATAN RAMPI
| NO | NAMA FUNGSI & PERENCANAAN | LUAS (HA) | KET |
| 1 | Hutan Kelola | 15053.54 | |
| 2 | Hutan Primer | 128728.19 | |
| 3 | Kebun | 2552.87 | |
| 4 | Kolam | 155.80 | |
| 5 | Lokasi Bandara | 10.89 | |
| 6 | Lokasi Pertambangan Rakyat | 0.69 | |
| 7 | Pedama’a | 4759.56 | |
| 8 | Pekuburan | 0.66 | |
| 9 | Rencana Persawahan | 392.19 | |
| 10 | Perkampungan | 143.57 | |
| 11 | Rencana Perkampungan | 168.22 | |
| 12 | Rencana Perkebunan | 53.25 | |
| 13 | Rencana Peternakan | 26.94 | |
| 14 | Sawah | 452.05 | |
| 15 | Tempat Pengembalaan | 379.95 | |
HUTAN
Klasifikasi Hutan dikelompokkan menjadi dua yakni Wana/Hutan Primer seluas 128.728.19 Ha dan Lopo/Hutan Kelola Seluas 15.053,54 Ha Kelompok Hutan ini digunakan sebagai Masyarakat untuk Pengambilan Ramuan Rumah,Pembangunan Fasilitas Umum dan Kebutuhan Rumah tangga sehari-hari (Kayu Bakar, Meubel,dll).
Masyarakat Rampi sepakat untuk menjadikan Kawasan Hutan ini sebagai Fungsi Lindung atau Hutan Lindung dalam Versi Pemerintah”Kehutanan” dengan Syarat tidak terjadi perubahan fungsi, seperti Perkebunan skala besar dan Pertambangan (sesuai Hasil Rapat Forum Komunikasi Tata Ruang Masyarakat Rampi)
SAWAH
Penggunaan Lahan untuk Areal Persawahan terdiri dari Sawah Produktif seluas 452.05 Ha dan Rencana Persawahan seluas 392.19 Ha. Sehingga Total Areal Persawahan 844.25 Ha. Dari total Luasan diatas yang sesuai dengan Bio Fisik hanya 173.09 Ha atau 20,50%, selainnya membutuhkan Perlakuan Khusus dalam Pengelolaan seperti system sawah terasering, hal ini disebabkan karena Kondisi bentang alam yang berada dikemiringan. Kondisi ketidak sesuain lainnya dipengaruhi oleh Jenis Tanah yang halus namun berpasir sehingga mempengaruhi kesuburan Tanaman.
Masyarakat Rampi dalam Perencanaan Penggunaan Lahan merencanakan Perencanaan Sawah seluas 392.19 Ha
- Perencanaan Sawah yang Sesuai seluas (S 1) : 95,94 Ha
- Perencanaan Sawah yang tidak sesuai Sesuai dan dibutuhkan Perlakuan (N 1): 45,92 Ha
- Perencanaan Sawah yang tidak sesuai Sesuai dan dibutuhkan Perlakuan (N 2): 88,48 Ha
- Perencanaan Sawah yang tidak sesuai Sesuai dan dibutuhkan Perlakuan (N 3): 14,01 Ha
- Perencanaan Sawah yang tidak sesuai Sesuai dan dibutuhkan Perlakuan (N 4): 147,84 Ha
KEBUN
Masyarakat Rampi dalam perencanaan Penggunaan lahan untuk Perkebunan terdiri dari Kebun yang berproduksi 2.552,87 Ha dan Rencana Perkebunan 53,25 Ha. Sampai Saat ini Jenis Tanaman yang dikembangkan oleh Masyarakat Rampi anatara lain : Cokelat, Kemiri, Kelapa, Pisang, Umbi-umbian, dan Sayur-Mayur.
Beberapa tanaman yang dijadikan analisis kesesuain untuk Penggunaan Lahan Perkebunan antara lain : Karet, Kelapa Sawit, Kelapa,The,Kopi Robusta,Kopi Arabika,Coklat,Cengkeh,Lada/Merica,Tebu,Tembakau,Nanas,Jambu Mede,Pisang,Kapas,Sagu dan Rotan.
Adapun Hasil Analisis Sesuai Kondisi Biofisik Tanah yang ada di Kecamatan Rampi, beberapa Jenis Tanaman yang sesuai untuk dikembangkan adalah :
- Karet seluas 934, 62 Ha atau 35% dari total luasan Kebun dan Rencana Perkebunan
- Cokelat seluas 625,58 Ha atau 24% dari total luasan Kebun dan rencana Perkebunan
- Cengkeh seluas 625,58 Ha atau 24% dari total luasan Kebun dan rencana Perkebunan
- Lada seluas 625,58 Ha atau 24% dari total luasan Kebun dan rencana Perkebunan
- Nenas seluas 625,58 Ha atau 24% dari total luasan Kebun dan rencana Perkebunan
- Jambu Mede seluas 625,58 Ha atau 24% dari total luasan Kebun dan rencana Perkebunan
- Rotan seluas 883,97 Ha atau 34% dari total luasan Kebun dan rencana Perkebunan
Keseuan Jenis Tanaman untuk Perencanaan Perkebunan
- Karet
Perencanaan Perkebunan yang Sesuai : 39,04 Ha
Perencanaan Perkebunan yang tidak sesua : 14,21
- Sawit tidak sesuai
- Kelapa tidak sesuai
- Teh tidak sesuai
- Kopi Robusta tidak sesuai
- Kopi Arabika tidak sesuai
- Cokelat
Perencanaan Perkebunan yang Sesuai : 39,04 Ha
Perencanaan Perkebunan yang tidak sesua : 14,21
- Cengkeh
Perencanaan Perkebunan yang Sesuai : 39,04 Ha
Perencanaan Perkebunan yang tidak sesua : 14,21
- Lada
Perencanaan Perkebunan yang Sesuai : 39,04 Ha
Perencanaan Perkebunan yang tidak sesua : 14,21
- Tebu
Perencanaan Perkebunan yang Sesuai : 39,04 Ha
Perencanaan Perkebunan yang tidak sesua : 14,21
- Tembakau tidak sesuai
- Nanas
Perencanaan Perkebunan yang Sesuai : 39,04 Ha
Perencanaan Perkebunan yang tidak sesua : 14,21
- Jambu Mede
Perencanaan Perkebunan yang Sesuai : 39,04 Ha
Perencanaan Perkebunan yang tidak sesua : 14,21
- Pisang
Perencanaan Perkebunan yang Sesuai : 39,04 Ha
Perencanaan Perkebunan yang tidak sesua : 14,21
- Kapas tidak sesuai
- Sagu tidak sesuai
- Rotan
Perencanaan Perkebunan yang Sesuai : 39,04 Ha
Perencanaan Perkebunan yang tidak sesua : 14,21
PERKAMPUNGAN/PEMUKIMAN
Kecamatan Rampi terdiri dari 6 Desa yang sampai saat ini terus mengalami perkembangan Penduduk, Masyarakat Rampi telah memiliki Rencana Perkampungan selain dari Perkampungan yang saat ini dihuni. Total Luasan Perkampungan saat ini 143,57 Ha dan Rencana Perkampungan 168,22 Ha.
Untuk Hasil Kesesuain Biofisik tanah yang sesuai dengan Perkampungan & Rencana Perkampungan 235,71 Ha atau 76% dari total luasan Kampung dan Perencanaan Kampung seluas 311,82 Ha.
Adapun Ketidak sesuain Perkampungan dan Rencana Perkampungan yang berkisar 24% disebabkan berada pada Deretan bukit yang sangat curam di atas batuan beku asam dan Punggung gunung yang tak teratur di atas batuan vulkanik basa.
KESESUAIAN PENGGUNAAN LAHAN KAWASAN BUDIDAYA DAN LINDUNG
Penggunaan Lahan Masyarakat Rampi dapat diklasifikan dalam dua jenis Kawasan, yakni Kawasan Budidaya dan Kawasan Lindung. Kawasan Budidaya antara lain : Persawahan,Pemukiman, Perkebunan, Hutan Produksi/Lopo, Perikanan, Peternakan, Tempat Pengambilan Damar dan Pertambangan Rakyat. Sedangkan Kawasan Lindung Hanya Hutan Primer/Wana
- Kesesuaian Kawasan Penggunaan Lahan dan Kawasan Hutan
| TABEL KESESUAIN PENGGUNAAN LAHAN DAN KAWASAN HUTAN | |||||
| No | Kawasan | Kelas | Kesesuaian | Luas (Ha) | Persen (%) |
| 1 | Budidaya | 1 | Sesuai | 7930.45 | 32.84 |
| 2 | 2 | Sesuai Izin | 820.73 | 3.40 | |
| 3 | 4 | Tidak Sesuai | 15400.74 | 63.77 | |
| 4 | TOTAL | 24151.92 | 100.00 | ||
| 5 | Lindung | 1 | Sesuai | 89086.14 | 69.20 |
| 6 | 4 | Tidak Sesuai | 39644.54 | 30.80 | |
| 7 | TOTAL | 128730.68 | 100.00 | ||
Dari Hasil analisa Kesesuaian Kawasan Budidaya dan Kawasan Lindung yang di Overlay dengan Kawasan Hutan SK. 434 Menhut-II/2009, didapatkan Hasil Kawasan Budidaya yang tidak sesuai dengan Kawasan Hutan sebesar 63.77% atau Seluas 15.400,74 Ha, hal ini mengindikasikan banyaknya Lahan-Lahan Kelola Masyarakat Rampi yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Suaka Alam/Pelestarian Alam.
Kesesuaian Kawasan Budidaya dengan Syarat Izin sebesar 3.40% atau seluas 820.73 Ha mengindkasikan adanya Kawasan Budidaya Masyarakat Rampi yang berada didalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Budidaya Terbatas.
Kesesuaian Lahan Kawasan Budidaya dan Kawasan Hutan Hanya 32.84 % atau seluas 7.930,45 Ha dari total Luasan Kawasan Budiadaya Masyarakat seluas 24.151,92 Ha
Adapun dengan Penggunaan Lahan untuk Kawasan Lindung didapatkan Hasil Kesesuain Kawasan Lindung dengan Kawasan Hutan sebesar 69.20% atau Seluas 89.086,14 Ha. Sedangkan Ketidaksesuaian Kawasan LIndung dengan Kawasan Hutan sebesar 30.80% atau seluas 39.644,54 Ha, hal ini adanaya Wilayah Lindung oleh Masyarakat yang dijadikan Areal Penggunaan Lain dan Wilayah, Hutan Produksi dan Hutan Produksi Terbatas,
- Kesesuaian Kawasan Penggunaan Lahan dan Pola Ruang Kab. Luwu Utara
TABEL KESESUAIN PENGGUNAAN LAHAN DAN POLA RUANG KAB.LUWU UTARA
| No | Kawasan | Kelas | Kesesuaian | Luas (Ha) | Persen (%) |
| 1 | Budidaya | 1 | Sesuai | 4598.59 | 19.04 |
| 2 | 2 | Sesuai Izin | 8581.39 | 35.54 | |
| 3 | 4 | Tidak Sesuai | 10968.75 | 45.42 | |
| 4 | TOTAL | 24148.73 | 100.00 | ||
| 5 | Lindung | 1 | Sesuai | 55289.54 | 47.38 |
| 6 | 4 | Tidak Sesuai | 61408.88 | 52.62 | |
| 7 | TOTAL | 116698.42 | 100.00 | ||
Kawasan Budidaya Masyarakat Rampi seluas 24.148,73 Ha, Hasil analisa Kesusaian Kawasan Penggunaan Lahan dan Pola Ruang RTRW Kab. Luwu Utara didapatkan Hasil Kawasan Budidaya Masyarakat yang sesuai sebesar 19.04 % atau Seluas 4.598,59 Ha, Sesuai dengan Izin sebesar 35,54 % atau Seluas 8.581,39 dan Tidak sesuai mencapai 45,42% atau seluas 10.968,75 Ha,
Kesesuaian dengan izin mengindikasikan adanya Kawasan Budidaya Masyarakat Rampi yang masuk dalam Kawasan Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Budidaya Terbatas. Adapun ketidaksesuaian Lahan Kawasan Budidaya dengan Pola Ruang RTRW Kab.Luwu Utara mengindikasikan adanya Wilayah Kawasan Budidaya Masyarakat Rampi yang berada didalam Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Suaka Alam
Penggunaan Lahan untuk Kawasan Lindung Masyarakat Rampi seluas 116.698,42 Ha, Adapun Kesesuain Kawasan Lindung dengan Kawasan Pola Ruang RTRW Kab.Luwu Utara sebesar 47,38% atau seluas 55.289,54 Ha, Keseuain Lahan ini mengindikasikan Hutan Primer/Wana Masyarakat Rampi sesuai dengan Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Suaka Alam
Ketidaksesuaian Lahan Kawasan Lindung dan Pola Ruang RTRW Kab.Luwu Utara mencapai 52,62% atau seluas 61.408,88 Ha, Ketidaksesuaian ini mengindikasikan adanya Wilayah Kawasan Lindung versi Masyarakat yang dimasukkan sebagai Kawasan Budiaya seperti Kawasan Hutan Produksi,Kawasan Perkebunan,Kawasan Potensi Pertambangan dan Kawasan Budidaya Terbatas
Peta Kesesuaian Penggunaan Lahan Masyarakat dan Kawasan Hutan
Tabel Kesesuaian Pola Ruang Masyarakat dan Kawasan Hutan
| TABEL KESESUAIAN LAHAN MASYARAKAT & KAWASAN HUTAN | |||||
| No | Pola Ruang Masyarakat | Kawasan Hutan | Kesesuaian | Luas (Ha) | Persen (%) |
| 1 | Budidaya | APL | Sesuai | 7750.60 | 32.09 |
| 2 | PERAIRAN | Sesuai | 179.85 | 0.74 | |
| 3 | HPT | Sesuai Izin | 820.73 | 3.40 | |
| 4 | HL | Tidak Sesuai | 15400.74 | 63.77 | |
| TOTAL | 24151.92 | 100.00 | |||
| 6 | Lindung | HL | Sesuai | 88800.77 | 68.98 |
| 7 | KSAPA | Sesuai | 285.37 | 0.22 | |
| 8 | PERAIRAN | Sesuai | 40.82 | 0.03 | |
| 9 | APL | Tidak Sesuai | 1631.79 | 1.27 | |
| 10 | HPK | Tidak Sesuai | 4569.11 | 3.55 | |
| 11 | HPT | Tidak Sesuai | 33402.83 | 25.95 | |
| TOTAL | 128730.68 | 100.00 | |||
Gambar Kesesuaian Pola Ruang Masyarakat dan Pola Ruang RTRW Kabupaten Luwu Utara
TABEL KESESUAIAN LAHAN MASYARAKAT & POLA RUANG KAB.LUWU UTARA
| No | Pola Ruang Masyarakat | Pola Ruang Kab. Luwu Utara | Kesesuaian | Luas (Ha) | Persen (%) |
| 1 | Budidaya | Hutan Lindung | Tidak Sesuai | 8783.64 | 36.37 |
| 2 | Kawasan Potensi Pertambangan | Tidak Sesuai | 2185.11 | 9.05 | |
| 3 | Ibu Kota Kecamatan | Sesuai | 89.51 | 0.37 | |
| 4 | Kawasan Perkebunan | Sesuai | 4133.03 | 17.11 | |
| 5 | Pemukiman | Sesuai | 376.06 | 1.56 | |
| 6 | Kawasan Budidaya Terbatas | Sesuai Izin | 8581.39 | 35.54 | |
| TOTAL | 24148.73 | 100.00 | |||
| 6 | Lindung | Hutan Lindung | Sesuai | 55289.54 | 47.38 |
| 7 | Hutan Produksi Terbatas | Tidak Sesuai | 28099.28 | 24.08 | |
| 8 | Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi | Tidak Sesuai | 4766.25 | 4.08 | |
| 9 | Kawasan Budidaya Terbatas | Tidak Sesuai | 25034.27 | 21.45 | |
| 10 | Kawasan Perkebunan | Tidak Sesuai | 418.67 | 0.36 | |
| 11 | Kawasan Potensi Pertambangan | Tidak Sesuai | 3090.41 | 2.65 | |
| TOTAL | 116698.42 | 100.00 | |||
Tabel Kesesuain Pola Ruang Masyarakat dan Pola Ruang RTRW Kabupaten Luwu Utara.



